Suara.com - Barang bukti berupa satu unit Kia Travello dengan tangki mobil modifikasi berisi 900L BBM Subsidi jenis solar, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 3 juta telah diamankan aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Rabu (24/8/2022).
Dikutip dari kantor berita Antara, pada Selasa (30/8/2022), Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada di Banda Aceh menyatakan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula dari laporan masyarakat.
Yaitu munculnya kecurigaan terhadap satu unit KIA Travelo saat mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Selesai mengisi BBM, mobil diikuti petugas polisi yang kemudian menghentikannya sekitar 500 m dari SPBU.
Baca Juga: CX-5 Topang Penjualan Mazda di GIIAS 2022
Setelah diperiksa, tangki mobil rupanya sudah diubah atau dimodifikasi agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah banyak.
"Mendapati tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsidi, keduanya langsung ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Pol Winardy.
"Kedua orang pelaku yang ditangkap berinisial AH (23) selaku sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya warga Aceh Besar," pungkasnya.