Suara.com - Persyaratan kredit motor bekas banyak dipilih karena memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga baru. Motor bekas bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang memiliki nominal budget yang tidak besar.
Proses persyaratan kredit motor bekas juga memiliki prosedur dan persyaratan yang hampir sama dengan membeli kendaraan baru. Namun, pembeli tidak harus menunggu pelat nomor keluar karena sudah tersedia.
Persyaratan Kredit Motor Bekas
Berikut beberapa persyaratan pengajuan kredit yang bisa dilakukan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Memiliki umur minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
- Memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap sesuai kebijakan setiap daerah
Dokumen yang harus dipersiapkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk usia minimal 21 tahun atau menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengirimkan bukti pembayaran rekening listrik atau telepon pada 3 bulan terakhir
- Slip gaji dan bukti rekening 3 bulan terakhir
- Membayar uang muka atau DP sebesar 20-30 persen
- Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun

Selain mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Ada beberapa tips pengajuan motor dapat disetujui.
1. Memastikan nama pemohon tidak di-blacklist oleh pihak leasing
2. Pemohon memiliki track record pembayaran cicilan yang baik
3. Melengkapi seluruh data dan dipastikan benar tanpa ada rekayasa
Baca Juga: Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
4. Memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan dari slip gaji atau rekening koran