Suara.com - Persyaratan kredit motor bekas banyak dipilih karena memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan harga baru. Motor bekas bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang memiliki nominal budget yang tidak besar.
Proses persyaratan kredit motor bekas juga memiliki prosedur dan persyaratan yang hampir sama dengan membeli kendaraan baru. Namun, pembeli tidak harus menunggu pelat nomor keluar karena sudah tersedia.
Persyaratan Kredit Motor Bekas
Berikut beberapa persyaratan pengajuan kredit yang bisa dilakukan:
Baca Juga: Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Memiliki umur minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
- Memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap sesuai kebijakan setiap daerah
Dokumen yang harus dipersiapkan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk usia minimal 21 tahun atau menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Mengirimkan bukti pembayaran rekening listrik atau telepon pada 3 bulan terakhir
- Slip gaji dan bukti rekening 3 bulan terakhir
- Membayar uang muka atau DP sebesar 20-30 persen
- Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun
Selain mengetahui persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Ada beberapa tips pengajuan motor dapat disetujui.
1. Memastikan nama pemohon tidak di-blacklist oleh pihak leasing
2. Pemohon memiliki track record pembayaran cicilan yang baik
3. Melengkapi seluruh data dan dipastikan benar tanpa ada rekayasa
Baca Juga: Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu
4. Memiliki penghasilan tetap yang dibuktikan dari slip gaji atau rekening koran
5. Memastikan umur minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan KTP
6. Dapat mengajukan uang muka yang besar. Jika Anda membayar uang muka atau DP dalam jumlah yang besar, maka bisa saja semakin besar pula peluang untuk mendapatkan persetujuan pengajuan kredit
Cara Mengajukan Kredit Motor Bekas
1. Menentukan jenis motor yang ingin dibeli
2. Menghubungi pihak perusahaan leasing
3. Membayar uang muka atau dp yaitu 12, 24 atau 36 bulan
4. Memilih angsurang yang sesuai dengan kemampuan simulasi yang diberikan
5. Mengisi formulir permohonan kredit
7. Dapat menyerahkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan
8. Memverifikasi data
9. Melakukan pemeriksaan BI checking dan menunggu dari 3-7 hari kerja.
10. Pemohon jika disetujui akan diundang untuk melakukan perjanjian pembelian motor
11. Pemohon akan menyerahkan down payment (DP) untuk pengurusan administrasi
12. Pemohon dapat membayar cicilan sesuai dengan tempo dan besaran yang harus dibayar
Demikian ulasan singkat seputar ini syarat kredit motor bekas yang bisa menjadi rekomendasi dan pedoman untuk Anda! Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat