Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Definisi dan Cara Over Kredit Motor, Ini Langkah yang Perlu Ditempuh
Ilustrasi proses over kredit motor - definisi dan cara over kredit motor. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih banyak orang yang tidak mengetahui cara menjual motor kredit atau yang biasa disebut sebagai over kredit. Secara definisi, over kredit merupakan proses pemindahan fasilitas kredit dan pinjaman kepada orang atau lembaga karena berbagai alasan.

Over kredit ini dilakukan karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah karena pembeli pertama tidak dapat membayar angsuran seperti yang dikenakan sebelumnya. Over kredit harus dilakukan oleh perusahaan leasing agar tidak mendapatkan denda atau hukuman.

Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.

Lantas bagaimana cara over kredit motor yang dapat dilakukan secara legal? Simak caranya berikut ini.

Proses over kredit motor tentu memiliki proses yang lama dan cukup memakan waktu. Anda diharuskan terlebih dahulu untuk mencari calon pembeli dengan cara mempromosikan hingga menyebarkan informasi dari mulut ke mulut atau melalui situs jual beli motor.

Penjual yang telah menemukan calon pembeli diharuskan untuk mendatangi kantor perusahaan leasing untuk mendaftar dan membawa persyaratan yang diperlukan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang wajib untuk diserahkan ke pihak leasing:fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi slip gaji atau keterangan penghasilan.

Seluruh berkas tersebut harus diserahkan kepada pihak leasing agar proses over kredit dapat segera dilakukan.

Namun setiap perusahaan leasing tentu memiliki aturannya masing-masing terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Anda hanya perlu untuk menanyakan ke perusahaan leasing yang dipilih untuk mengetahui aturan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Hukum Menjual Motor yang Masih Kredit, Ini Sederet Hal yang Anda Wajib Tahu

Selain itu, Anda juga perlu untuk bernegosiasi sebelum melakukan persetujuan antara kedua belah pihak. Negosiasi dilakukan untuk menentukan jumlah kredit yang dialihkan atau dipindahkan atau dibayarkan oleh pemilik baru hingga melakukan pengecekan kondisi motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI