Namun pembeli dapat menjual motor kredit kepada orang lain dengan catatan utang tetap berlaku sampai kredit dibayar lunas.
Aturan ini berdasarkan pendapat para ulama dari mazhab Syafi’i, apabila orang yang berhutang telah menerima barang tersebut dan bisa menggunakan tanpa seizin dari orang yang memberi hutang seperti dijual, dihibahkan, disedekahkan dan lainnya.
Kesimpulannya, motor kredit dapat dijual oleh pemilik meskipun belum lunas sekalipun. Namun penjualan motor tersebut masih tetap tidak mengurangi tanggung jawab untuk melunasi motornya.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum menjual motor yang masih kredit yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat