Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pembahasan intens terus dilakukan bersama Polda Metro Jaya, KemenPAN-RB, terkait pembagian jam kerja kantor.
Chaidir menuturkan sejauh ini pembahasan bersama pemerintah pusat mengarah ke hal positif. Prinsipnya, upaya pengaturan jam pergi ke kantor ini diyakini mencegah terjadinya kemacetan.
Dalam kebijakan baru, akan diatur mengenai jam kerja hingga pembagian Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO). Kebijakan terbaru yang sedang digodok akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya,” ungkap Chaidir, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek untuk Hari Ini
“Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, output-nya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh PermenPAN juga sama,” sambungnya.
Wacana pengaturan jam kerja kantor di DKI Jakarta terus digodok. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Sudah kami lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada. Baik itu Apindo, lalu pengusaha-pengusaha angkutan. Sudah kami lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” kata Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta.