Jika tarif ini direalisasikan maka diproyeksikan potensi PNBP pada 2023 sebesar Rp 202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan yang dapat diperoleh negara yaitu dari tarif iklan pada sarana dan prasarana layanan seperti bus halte dan lainnya. Untuk iklan ini diprediksi sekitar Rp 30 miliar per tahun.
Sementara itu, Tonny Agus Setiono, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Kekinian, tren peningkatan penumpang bisa dilihat dari faktor layanan BTS dari kuartal I 2021 hingga kuartal II 2022.
Dari awalnya ada yang hanya di bawah 20 persen seperti di Palembang dan Yogyakarta, namun seiring diperlonggar aturan aktivitas masyarakat saat pandemi COVID-19 maka peningkatan peralihan masyarakat ke layanan angkutan umum secara bertahap seperti di Medan, Solo dan Denpasar yang mencapai di atas 50 persen, bahkan di Surakarta pada kuartal II 2022 hampir mencapai 65 persen.