Suara.com - Buy The Service atau BTS adalah suatu kegiatan mengembangkan sistem transportasi terintegrasi dalam upaya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kemacetan dan sebagainya.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, layanan angkutan perkotaan BTS hadir mulai 2020 dan memberikan dampak positif kepada mobilitas masyarakat di sejumlah daerah yang dilayani program ini. Dan Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif BTS setelah sebelumnya menjadi layanan cuma-cuma atau tidak berbayar.
"Untuk menjaga iklim sehat persaingan usaha terhadap angkutan umum lainnya yang telah ada, Kemenhub akan menetapkan tarif layanan BTS dari yang sebelumnya gratis," jelas Suharto, Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis di Jakarta.
BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Indonesia Kaya Sumber Nikel, TKDN Bus Listrik Produksi PT INKA Bisa Mencapai 90 Persen Lebih
Layanan ini menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di Kota Medan, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, dan Palembang dan pada 2021 mengalami perluasan wilayah di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, dan Banyumas.
Suharto menambahkan dalam penetapan tarif ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.
Sebelumnya, telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dengan menyelenggarakan forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP Volatil Kementerian Perhubungan untuk menyerap masukan serta memberikan gambaran pengaturan kepada pemangku kepentingan.
Dari hasil kajian diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp 3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp 6.200 untuk Kota Surabaya.
"Nanti tarif setiap daerah akan bervariasi tergantung dari tingkat kemahalan di suatu daerah, namun dapat dipastikan tidak mahal. Diharapkan segera keluar aturan pada September akhir atau paling lambat akhir tahun ini, dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi," tambah Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan.
Jika tarif ini direalisasikan maka diproyeksikan potensi PNBP pada 2023 sebesar Rp 202,5 miliar. Tidak hanya itu, pemasukan yang dapat diperoleh negara yaitu dari tarif iklan pada sarana dan prasarana layanan seperti bus halte dan lainnya. Untuk iklan ini diprediksi sekitar Rp 30 miliar per tahun.
Sementara itu, Tonny Agus Setiono, Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan menjelaskan BTS merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik, yang dilakukan bekerja sama dengan operator.
Kekinian, tren peningkatan penumpang bisa dilihat dari faktor layanan BTS dari kuartal I 2021 hingga kuartal II 2022.
Dari awalnya ada yang hanya di bawah 20 persen seperti di Palembang dan Yogyakarta, namun seiring diperlonggar aturan aktivitas masyarakat saat pandemi COVID-19 maka peningkatan peralihan masyarakat ke layanan angkutan umum secara bertahap seperti di Medan, Solo dan Denpasar yang mencapai di atas 50 persen, bahkan di Surakarta pada kuartal II 2022 hampir mencapai 65 persen.