Suara.com - Di era teknologi yang serba canggih, beberapa peralatan berkendara banyak dijual untuk mendukung aktivitas pemotor. Salah satu peralatan yang dipakai pemotor yakni action cam.
Action cam ini biasa digunakan untuk merekam foto dan video berkegiatan terutama sat berkendara. Biasanya action cam ini dipasang dan ditempel pada helm. Rata-rata yang menggunakan action cam ini merupakan vlogger.
Namun para pengguna action cam ini wajib waspada. Ternyata vlogger yang menggunakan action cam ini terancam kena tilang.
Dilansir dari bikesrepublic, Departemen Kendaraan Bermotor (MVD) Negara Bagian Kerala di India, memutuskan melarang penggunaan kamera atau action cam yang dipasang di helm pengendara motor.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ini Langsung Disergap Polisi
Bagi pemotor yang menggunakan action cam saat berkendara bisa dikenakan denda sekitar 1.000 Rupee India atau setara dengan Rp 185,228 ribu. Tak cuma itu saja, pemotor juga disanksi penangguhan SIM selama 3 bulan.
Aturan ini memang sudah diusulkan pemerintah setempat pada tahun lalu. Larangan ini diterapkan karena dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Upaya MVD Kerala untuk menindak pengendara yang merekam aksi berbahaya dan membagikannya di media sosial atau freestyle tak tahu tempat. Apalagi di era serba digital ini membuat orang bisa meniru aksi freestyler yang cukup membahayakan tersebut.
Tanpa pengetahuan dan kemampuan yang cukup hal itu bisa sangat berbahaya. Meski demikian, pengendara masih diperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti di setang atau jaket.
Sebab beberapa pengendara masih memerlukan rekaman video sebagai bukti jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polres Purwakarta Usung Polisi Sahabat Anak
Di Indonesia, aksi freestyle yang diunggah di media sosial juga cukup banyak dan meresahkan. Aksi ini memang cukup membahayakan jika ditiru oleh pemotor yang bukan profesional, apalagi bocil yang menirunya.