Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Fungsi dan Pengertian Markah Jalan

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:46 WIB
Bukan Sekadar Pelengkap, Ini Fungsi dan Pengertian Markah Jalan
Sejumlah pekerja menyelesaikan pengecatan markah jalan di jalur pantura Widasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/4/2022) [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rambu lalu-lintas diciptakan untuk dipatuhi, tentunya dengan tujuan menjaga keselamatan para pengendara di jalan. Salah satunya adalah markah jalan.

Setiap pengendara pernah melihat garis melintang, membujur atau serong di jalan raya. Garis ini bukan hiasan atau pelengkap. Ada makna dan peruntukannya bagi para pengendara.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018, keberadaan markah jalan sangatlah penting. Salah satunya mampu menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan.

Marka jalan edisi physical distancing, serasa MotoGP. (Facebook/Ramandika Setya Ditama)
Markah jalan edisi physical distancing, serasa grid MotoGP.  Sebagai ilustrasi (Facebook/Ramandika Setya Ditama)

Terdapat lima jenis markah jalan yang memiliki fungsi berbeda-beda seperti dikutip dari laman Deltalube. Yaitu:

Baca Juga: CX-5 Topang Penjualan Mazda di GIIAS 2022

Markah membujur utuh

Simak tanda lalu-lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Bila keberadaannya di tengah jalan, sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut sekaligus sebagai pembagi lajur kendaraan.

Lantas, bila terletak di pinggir jalan, sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu-lintas. Makna garis putih lurus tersebut pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.

Kenaikan tarif jalan tol akan selalu terjadi setiap 2 tahun sekali, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].
Suasana sebuah ruas jalan tol, simak markah jalan yang tertera [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].

Markah putih membujur putus-putus

Ada juga markah jalan membujur garis yang putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, juga sebagai peringatan adanya markah membujur garis utuh di depan dan pengarah lalu-lintas.

Baca Juga: Hadir di Launching Mobil Listrik ESDM, Gubernur Ganjar Pranowo Sebutkan Sudah Mulai Pakai Kendaraan Elektrifikasi

Makna dari garis putus-putus ini adalah pengendara boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun dengan catatan, harus memperhatikan kondisi lalu-lintas agar tidak terjadi benturan.

Markah putih membujur ganda utuh dan putus-putus

Markah model ini kerap ditemukan di jalan perkotaan. Maknanya bisa terbagi dua. Pertama, bila berkendara di sisi garis putus-putus, maka mobil boleh berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka mobil tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

Markah putih membujur ganda utuh

Garis markah jenis ini sering digunakan untuk mengatur lalu-lintas di rute utama lintas kota. Maknanya adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut. Dengan kata lain, baik dari sisi mana pun, pengendara tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan di depan dan tetap berada di jalur yang saat itu ia berada.

Markah putih melintang garis utuh

Bukan cuma markah jalan yang membujur, ada juga yang posisinya melintang di tengah jalan. Contohnya garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan alias zebra cross dan rambu berhenti. Maknanya, setiap kendaraan harus berhenti di belakang garis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI