Suara.com - Rambu lalu-lintas diciptakan untuk dipatuhi, tentunya dengan tujuan menjaga keselamatan para pengendara di jalan. Salah satunya adalah markah jalan.
Setiap pengendara pernah melihat garis melintang, membujur atau serong di jalan raya. Garis ini bukan hiasan atau pelengkap. Ada makna dan peruntukannya bagi para pengendara.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2018, keberadaan markah jalan sangatlah penting. Salah satunya mampu menekan potensi terjadinya kecelakaan di jalan.

Terdapat lima jenis markah jalan yang memiliki fungsi berbeda-beda seperti dikutip dari laman Deltalube. Yaitu:
Markah membujur utuh
Simak tanda lalu-lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Bila keberadaannya di tengah jalan, sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut sekaligus sebagai pembagi lajur kendaraan.
Lantas, bila terletak di pinggir jalan, sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu-lintas. Makna garis putih lurus tersebut pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
![Kenaikan tarif jalan tol akan selalu terjadi setiap 2 tahun sekali, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/06/68322-tarif-jalan-tol-naik-warganet-boleh-mudik-sih-tapi-harga-ikut-naik.jpg)
Markah putih membujur putus-putus
Ada juga markah jalan membujur garis yang putus-putus. Fungsinya adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, juga sebagai peringatan adanya markah membujur garis utuh di depan dan pengarah lalu-lintas.
Baca Juga: CX-5 Topang Penjualan Mazda di GIIAS 2022
Makna dari garis putus-putus ini adalah pengendara boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Namun dengan catatan, harus memperhatikan kondisi lalu-lintas agar tidak terjadi benturan.