Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Viral Trotoar di Jakarta Jadi 'Jalur Khusus' Pemotor, Publik: 2024 Ganti Rakyat
Trotoar digunakan para pemotor sebagai jalan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apabila melanggar, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI