Viral Polisi Tidur Bikin Pemotor Berjatuhan, Sebabnya Diduga Efek Pengecatan Mirip Zebra Cross

Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:20 WIB
Viral Polisi Tidur Bikin Pemotor Berjatuhan, Sebabnya Diduga Efek Pengecatan Mirip Zebra Cross
Polisi tidur bikin pemotor berjatuhan (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan polisi tidur yang membuat pemotor berjatuhan. Hal ini disebabkan lantaran polisi tidur dicat mirip zebra cross.

Video polisi tidur yang memakan korban pemotor ini diunggah oleh akun Twitter @sopir_idiot.

Dalam rekaman itu terlihat wanita berbaju tidur terbaring sedang tidak sadarkan diri dan terlihat sedang dibantu oleh sosok pria.

Lalu tak lama kemudian menyusul, pemotor 2 pria remaja seperti anak sekolah jatuh.

Baca Juga: Nissan Livina Kena Apes Usai Lewati Polisi Tidur, Posisi Ban Depan Jadi Sorotan

Sontak tak lama kemudian terlihat seorang perempuan berbaju hitam menolong anak tersebut.

"Beberapa pengendara terjatuh akibat speed bump (polisi tidur) yang dicat merupai zebra cross di Danau Sunter," tulis caption dari unggahan tersebut.

Polisi tidur bikin pemotor berjatuhan (Twitter)
Polisi tidur bikin pemotor berjatuhan (Twitter)

Video ini menuai respons dari warganet di kolom komentar.

"Polisi tidur aja nyusahin ya," tulis @tut***.

"Meresahkan emang klo lewat situ," beber @muu***.

Baca Juga: Viral, Polisi Tidur Ketinggian, Warganet Langsung Nyari Lokasinya di Mana: Luar Negeri

"Bukannya dari dulu udah gitu ya ? Klo garisnya nyerong kan emang buat polisi tidur," cuit @kri***.

Dalam pembuatan polisi tidur, memang sudah diatur dalam Undang-undang. Namun polisi tidur tidak ditemukan secara khusus dalamUU LLAJ. Tetapi, dalam beberapa peraturan daerah, polisi tidur ini dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan.

Sedangkan dalam UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.

Dalam aturan tersebut, polisi tidur bisa didefinisikan pada alat pembatas kecepatan. Alat pembatas kecepatan meliputi: 

  • Speed bumb;
  • Speed hump; dan
  • Speed table.

Ketentuan Speed Bump

Speed bump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: 

  • terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen; dan
  • kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed bump, dipasang pada area parkir, jalan khusus, atau jalan lingkungan terbatas sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 10 km/jam.

Ketentuan Speed Hump

Speed hump berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut: 

  • terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
  • ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
  • kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed hump dipasang pada jalan lokal dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 20 km/jam

Ketentuan Speed Table

Speed table berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:

  • terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table;
  • memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen; dan
  • memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Alat pembatas kecepatan berupa speed table dipasang pada jalan kolektor sekunder, jalan lokal, dan jalan lingkungan sesuai dengan status jalan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/raised intersection) yang memiliki kecepatan operasional kurang dari 40 km/jam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI