Suara.com - Sebuah insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan pemotor menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran pemotor tersebut menabrak gerobak penjual sate yang berada di pinggir jalan.
Insiden ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @ndagels yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat jelas detik-detik pemotor yang menabrak gerobak penjual sate di pinggir jalan.
Awalnya, lalu lintas terlihat sepi. Hanya terdapat beberapa pemotor yang melintas di jalan. Di sekitar jalan, terdapat penjual sate yang berjualan di pinggir jalan. Di dalamnya terdapat pembeli yang sedang menyantap makanannya.
Tiba-tiba, muncul sosok pemotor melintas dengan cukup kencang. Lalu pemotor tersebut menabrak gerobak penjual sate hingga membuat para pembeli berhamburan keluar.
Pemotor yang menabrak tadi kemudian meninggalkan motor yang digunakan untuk menabrak. Gerobak pun hancur serta tenda yang digunakan untuk jualan roboh.
Usut punya usut, ternyata penyebab pemotor tersebut menabrak gerobak sate karena kena sleeding pemotor wanita yang berada di belakangnya.
Hal ini membuat pemotor tadi mendadak kaget dan langsung menabrak gerobak penjual sate. Video ini langsung direspons oleh warganet di kolom komentar postingan tersebut.
"Jalan sepi gini kok ya masih aja simbaknya nyleding motor orang dan yang gak bisa dipungkiri kalau banyak kecelakaan disebabkan oleh cewe bawa motor ngawur," tulis @ami***.
"Kasihan eh tukang satenya," beber @sun***.
"Ada masuk akalnya, kenapa dulu Arab Saudi sempat melarang wanita menyetir kendaraan," celetuk @gon***.
Jika melihat dari video tersebut, kemungkinan pemotor tidak fokus pada saat berkendara. Padahal fokus di saat berkendara memang cukup penting demi keselamatan.
Hal ini diatur oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Ini dilakukan agar tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan yang lain.