Suara.com - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sosok ojol yang mengangkut tumpukan kasur menggunakan motor. Video ini diunggah oleh salah satu akun Instagram @dramaojol.id.
Dalam unggahan tersebut, terlihat perjuangan ojol yang mengangkut barang tumpukan kasur untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Aksi ojol ini pun kemudian diabadikan oleh pengendara lainnya yang berprofesi sama. Perekam menuliskan keterangan dan menyorot ke driver ojol yang membawa kasur itu.
"Kalau mau kirim barang lewat Grab atau Gojek jangan seperti ini kasian drivernya, mari belajar memanusiakan manusia," tulisnya.
Baca Juga: Super Kompak! Emak-emak Gelar Marching Band Keliling Desa, Gunakan Alat Rumah Tangga
Video ini pun mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.
"Jahat banget customer dan penjualnya," tulis @dia***.
"Bukannya ada standar ukuran yang bisa di pick up ya?" timpal @mba***.
Mengenai aturan tentang angkutan barang pada motor yang berlebih. Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang muatan.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Baca Juga: Viral Pemuda Tak Bisa Turun Saat Panjat Pinang Sampai Akhirnya 'Dijemput' Pakai Eskavator
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) PP 74 tahun 2014 yang dimaksud dengan “sepeda motor” adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Secara spesifik, aturan persyaratan teknis membawa barang di motor diatur dalam pasal 10 ayat (4). Persyaratan teknisnya meliputi:
- Lebar atau dimensi barang muatan tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Peraturan ini sangat penting untuk dipatuhi bagi pemotor dan memperhatikan faktor keselamatan pengangkutan barang karena, jika tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai denda, sesuai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” demikian tertulis dalam Pasal 307 UU 22/2009.