Potret Pemandangan Trotoar Jadi Tempat Parkir Puluhan Mobil, Pemotor Geleng-Geleng Kepala

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:24 WIB
Potret Pemandangan Trotoar Jadi Tempat Parkir Puluhan Mobil, Pemotor Geleng-Geleng Kepala
Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Trotoar sejatinya digunakan sebagai tempat untuk pejalan kaki. Namun tak sedikit orang yang justru menyalahgunakan seperti digunakan sebagai tempat parkir dadakan.

Hal ini tampak dalam sebuah unggahan akun Twitter @sopir_idiot. Terlihat pemandangan trotoar yang tak mengenakan.

Bagaimana tidak, puluhan mobil berjejer parkir di atas trotoar mulai dari sedan hingga MPV yang terparkir di sana.

Padahal di jalan tersebut terlihat cukup jelas rambu yang melarang parkir di jalan tersebut. Namun beberapa pemilik mobil tetap nekat untuk memarkir kendaraannya di sana.

Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)
Potret trotoar digunakan untuk parkir mobil mendadak viral di media sosial (Twitter)

Pemandangan ini pun kemudian diabadikan pemotor yang melintas di jalan tersebut. Pemotor hanya bisa geleng-geleng kepala dnegan kelakuan para pemilik mobil tersebut. Potret ini kemudian mendadak viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"Pantes orang malas jalan kaki," tulis @kk***.

"Berasa showroom mobil nih, silakan dipilih dipilih," cuit @Pen***.

Penyalahgunaan trotoar memang tindakan yang bisa disebut melanggar hukum. Apalagi penggunaan trotoar hanya boleh digunakan untuk pejalan kaki saja.

Hal ini tercantum pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 131 ayat (1).

Baca Juga: Inilah Jenis Mobil yang Kurang Diminati di Indonesia, Kalian Punya Salah Satunya?

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI