Merujuk Pasal 90 Ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, disebutkan bahwa kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis jalan.
Tapi saat kondisi darurat, terdapat 3 kendaraan yang memperoleh hak boleh melintas yakni mobil ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Dalam unggahan akun Facebook @Pemprov DKI Jakarta juga disebutkan kalau ada pengecualian terkait kendaraan yang boleh melintas di jalur busway.
Untuk melihat video selengkapnya, silakan klik DI SINI!