Potret Mobil Dinas Berpelat RI Masuk Jalur Busway Tuai Perdebatan, Ini Dia Aturannya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Potret Mobil Dinas Berpelat RI Masuk Jalur Busway Tuai Perdebatan, Ini Dia Aturannya
Mobil dinas berpelat RI terobos jalur busway (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar potret yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat RI masuk jalur busway. Potret ini dibagikan dalam sebuah unggahan akun Twitter @aztjoet yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam potret tersebut, terlihat sebuah mobil sedan berkelir hitam masuk ke jalur busway. Kemudian di sampingnya terdapat pemotor yang merupakan patwal.

Di depannya terdapat sebuah bus yang berhenti untuk mengangkut penumpang yang menunggu di halte.

Mobil dinas berpelat RI tersebut terlihat tidak bisa bergerak bebas karena aksesnya tertutup bus yang berada di depannya.

Baca Juga: Dari Ustaz hingga Kuli Proyek, Viral Siswa De Britto Jogja Pakai Kostum Profesi Saat HUT RI

"Transportasi publik mengganggu saja," tulis caption dalam unggahan tersebut.

Mobil dinas berpelat RI terobos jalur busway (Twitter)
Mobil dinas berpelat RI terobos jalur busway (Twitter)

Potret ini pun juga menuai tanggapan dari warganet di kolom komentar.

"Gimana rakyatnya mau benar, pejabatnya saja kasih contoh yang gak bener begini," cuit @ayb***.

"Kendaraan ber plat RI bukannya boleh ya lewat jalur TJ?" beber @rn***.

"Itu transjakarta nya ngapain disitu sih, kan jadi gak bisa lewat," timpal @van***.

Baca Juga: Aksi Heroik Guru Honorer di Sumut Panjat Tiang karena Tali Bendera Putus

Mengenai potret mobil dinas berpelat RI masuk jalur busway itu sah-sah saja menurut aturan.

Merujuk Pasal 90 Ayat 1 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, disebutkan bahwa kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis jalan.

Tapi saat kondisi darurat, terdapat 3 kendaraan yang memperoleh hak boleh melintas yakni mobil ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan pejabat berpelat RI.

Dalam unggahan akun Facebook @Pemprov DKI Jakarta juga disebutkan kalau ada pengecualian terkait kendaraan yang boleh melintas di jalur busway.

Untuk melihat video selengkapnya, silakan klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI