Suara.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan All-New Ertiga Hybrid sebagai produk elektrifikasi di Indonesia.
Dalam teknologi Suzuki Smart Hybrid terdapat dua komponen utama, yaitu ISG (Integrated Starter Generator) dan baterai Lithium-ion yang dapat meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar.
Dalam kondisi banyak stop and go, ISG dan baterai Lithium-ion mampu meningkatkan efisiensi konsumsi bahan bakar. Untuk menjaga kinerjanya agar tetap prima, kedua komponen tersebut harus selalu diperhatikan kondisinya, terutama baterai Lithium-ion.
Baca Juga: GIAC 2022: Menperin Sebutkan Mulai 2030 Indonesia Produksi 600 Ribu Unit Kendaraan Listrik
"Karena teknologi ini tergolong baru, mungkin ada beberapa konsumen yang belum mengetahui bagaimana menjaga kondisi baterai Lithium-ion agar tetap prima dan berfungsi secara maksimal. Untuk itu, kami akan terus memberikan edukasi mengenai hal tersebut dan mendampingi konsumen," kata Adhi Prasojo, 4W Technical Service Section Head PT SIS, di arena GIIAS 2022, ICE BSD, Tangerang.
Untuk menjaga kinerja kendaraan agar tetap optimal, Suzuki memberikan masa garansi selama 5 tahun atau jika sudah menempuh jarak 100.000 km. Masa garansi yang panjang ini khusus untuk baterai Lithium-ion dan ISG (Integrated Starter Generator).
Namun demikian, konsumen diharapkan tetap memperhatikan kondisinya dengan melakukan perawatan di bengkel resmi Suzuki terdekat.
Sementara itu, menyoal baterai mobil hybrid ini, baterai Lithium-ion memiliki masa pakai. Salah satunya tergantung pada seberapa besar beban kerjanya.
Jika baterai lithium-ion sudah habis masa pakainya, maka konsumen berkewajiban mengembalikan baterai lithium-ion ke bengkel resmi Suzuki.
Baca Juga: Harga Spesial di GIIAS 2022: Hyundai Creta Dapat Diskon Sampai Rp 20 Juta
Baterai Lithium-ion yang sudah tidak terpakai tersebut akan dikelola dan didaur ulang oleh perusahaan rekanan Suzuki yang bergerak di bidang pengolahan limbah B3.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam proses pengelolaan baterai Lithium-ion yang sudah tidak terpakai, bengkel resmi Suzuki yang menerima baterai dari konsumen akan mengirimkan baterai tersebut ke PT SIS.
PT SIS akan mengirimkan baterai Lithium-ion ke lokasi penampungan, peleburan, dan pemanfaatan limbah oleh pihak ketiga sebagai badan usaha yang sudah memiliki izin resmi dalam penanganan limbah B3.
"Untuk mendukung komitmen Suzuki dalam menciptakan tata kelola limbah yang bertanggung jawab, kami mengimbau kepada seluruh pemilik All-New Ertiga Hybrid untuk mengganti baterai Lithium-ion yang sudah tidak terpakai di diler atau bengkel resmi Suzuki terdekat,” tutup Adhi Prasojo.