Suara.com - Helm memiliki peran vital untuk melindungi kepala saat berkendara motor. Namun sayang masih banyak pengendara motor yang belum mengerti bila helm yang sudah pernah mengalami benturan sebaiknya harus segera diganti.
Menurut Brand Manager JPX Indonesia, Salomon Manalu, helm yang sudah pernah jatuh dan mengalami benturan sudah tidak dapat melindungi kepala dengan maksimal.
"Kalau jatuh dan terkena benturan, maka harus diganti. Apalagi, jatuh dengan ada beban (luka) di bagian dalamnya," ujar Salomon, di arena GIIAS 2022 ICE BSD City, Tangerang.
![PT Jaya Plastik Mandiri meluncurkan produk terbarunya JPX Helmet Nova X [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/13/92320-helm-jpx-giias-2022-01-suaradotcom-manuel-j.jpg)
Ia menambahkan, saat helm mengalami benturan, sebenarnya masa pakai helm sudah selesai. Karena bagian dalam helm (styrofoam) sudah memadat akibat benturan.
Baca Juga: Tampil di GIIAS 2022, Simak Spesifikasi Daihatsu Rocky Versi Hybrid
"Kalau dianalogikan sama seperti airbag mobil. Saat dia mengembang karena benturan maka harus diganti," jelasnya.
Lebih lanjut, Salomon mengatakan, helm yang sudah pernah jatuh secara telak, akan berbahaya seandainya tetap digunakan. Sebab, saat jatuh lagi, penggunanya tak akan mendapat perlindungan maksimal.
"Jadi sebenarnya fungsi perlindungannya sudah berkurang. Saat terjadi benturan lagi perlindungan helm sudah tidak maksimal," terang Salomon.
Terkait masa pakai, helm sebaiknya diganti usai dipakai tiga sampai lima tahun.
Baca Juga: Medley Lagu Daerah dan Nuansa Merah Putih Warnai HUT Kemerdekaan RI ke-77 di GIIAS 2022