NZE 2060 Bukan Berarti Hanya Kendaraan Listrik yang Diizinkan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 01:43 WIB
NZE 2060 Bukan Berarti Hanya Kendaraan Listrik yang Diizinkan
Pengunjung mengamati mobil listrik dalam Indonesia Electric Motor Show 2019 di Balai Martini, Jakarta, Rabu (4/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Dodiet Prasetyo mengatakan target Indonesia netralitas karbon atau net zero emissions/NZE 2060 bukan berarti semua kendaraan akan berbasis listrik secara penuh, melainkan tetap ada teknologi lain yang digunakan namun tetap ramah lingkungan.

"Bukan berarti nanti itu kendaraan listrik. Mungkin, nanti akan ada teknologi lainnya yang bisa memberikan hasil lebih baik atau juga menggunakan energi terbarukan. Tapi kami juga dukung pengembangan EV di Indonesia," ungkap Dodiet Prasetyo dalam diskusi Isuzu AC/DC Future of EV for Commercial Vehicle di GIIAS 2022, ICE BSD, Tangerang Selatan, Selasa (16/8/2022).

Merujuk pada laman resmi milik Kementerian ESDM, NZE adalah sebuah program pemerintah untuk mengurangi jejak emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer agar tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.

Untuk mencapainya diperlukan sebuah transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang ke sistem energi bersih guna mencapai kondisi seimbang antara aktivitas manusia dengan keseimbangan alam.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tinggi Akibat Rendahnya Budaya Keselamatan pada Pengemudi

Program NZE belakangan ini menjadi istilah populer setelah diadakannya Paris Climate Agreement tahun 2015. Program tersebut bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengakibatkan pemanasan global.

Pada kesempatan ini, pemerintah memiliki lima prinsip utama untuk terus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan seperti meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil, penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, dan yang terakhir pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Sebagaimana diketahui bersama, untuk menuju elektrifikasi Indonesia sudah mempersiapkan berbagai hal mulai dari Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. [Antara]

Baca Juga: PT HPM Rayakan 10 Tahun Eksistensi Honda Brio, Berlangsung di GIIAS 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI