Suara.com - Indonesia memasang target netralitas karbon atau Net Zero Emission atau NZE pada 2060. Menurut Dodiet Prasetyo, Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP), Kementerian Perindustrian pengertiannya adalah sebagai berikut.
Dikutip dari kantor berita Antara dari diskusi "Isuzu AC/DC Future of EV for Commercial Vehicle" di GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2022, di ICE BSD City, Tangerang, Selasa (16/8/2022), Dodiet Prasetyo mengatakan target Indonesia NZE 2060 bukan berarti semua kendaraan akan berbasis listrik atau Electric Vehicle (EV) secara penuh. Melainkan tetap ada teknologi lain yang digunakan, namun tetap ramah lingkungan.
"Bukan berarti nanti itu kendaraan listrik. Mungkin, nanti akan ada teknologi lainnya yang bisa memberikan hasil lebih baik, atau menggunakan energi terbarukan. Namun kami juga mendukung pengembangan EV di Indonesia," ungkap Dodiet Prasetyo.
Dipetik kantor berita Antara dari laman resmi milik Kementerian ESDM, NZE adalah sebuah program pemerintah untuk mengurangi jejak emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer agar tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap bumi.
Untuk mencapainya diperlukan sebuah transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang, ke sistem energi bersih guna mencapai kondisi seimbang antara aktivitas manusia dengan keseimbangan alam.
Program NZE belakangan ini menjadi istilah populer setelah diadakannya Paris Climate Agreement pada 2015. Program ini bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan yang berpotensi mengakibatkan pemanasan global.
Dalam kesempatan ini, pemerintah memiliki lima prinsip utama untuk terus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan, seperti:
Baca Juga: Dari GIIAS 2022: PT KTB Bicara Soal Kelanjutan Truk Listrik e-Canter di Indonesia
- Meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
- Pengurangan energi fosil.
- Penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi.
- Peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri.
- Pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).
Dan untuk menuju elektrifikasi, Indonesia sudah mempersiapkan berbagai hal mulai Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tadi mengatur banyak hal mulai kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Termasuk di dalamnya soal teknologi dan Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN) atau kandungan lokal kendaraan.