Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan pekan ini merilis aturan tentang batas tarif ojek online. Tetapi menurut mantan anggota Ombudsman Alvin Lie, alih-alih mengatur soal ongkos, pemerintah perlu membuat payung hukum untuk ojek online.
Alvin, dalam keterangan yang diterima Suara.com Sabtu (13/8/2022) bilang bahwa ojek online di Indonesia masih ilegal.
"Peraturan undang-undang kita belum membolehkan roda dua sebagai kendaraan umum. Undang-undang diubah dulu, sehingga ada payung hukumnya," beber Alvin.
"Jangan payung hukumnya belum ada, tetapi atur tata niaganya," tegas dia.
Baca Juga: Tarif Driver Ojek Online Akan Naik, Pengemudi Merasa Tak Khawatir Pelanggan Kabur
Lebih lanjut Alvin menerangkan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada sekarang belum mengatur tentang kendaraan umum roda dua. Sehingga ojek yang ada saat ini, termasuk ojek online tergolong ilegal.
"Ojek online itu masih ilegal," tegas Alvin.
Alvin meneruskan dengan menjelaskan bahwa perusahaan seperti Gojek dan Grab bukalah perusahaan angkutan. Izin usaha kedua perusahaan rintisan tersebut diterbitkan oleh Kominfo.
Karenanya, tambah Alvin, ia mendesak agar aturan atau regulasi dibenahi agar ojek online bisa beroperasi dengan aman karena punya payung hukum.
"Saya setuju kendaraan roda dua untuk angkutan umum. Tapi harus ada payung hukumnya dulu. Rakyat kita butuh ojek, bukan cuma yang online," tegas dia.
Baca Juga: Ekonom: Kenaikan Tarif Ojol Dorong Harga UMKM Jadi Lebih Mahal
Sebelumnya Alvin, dalam rapat dengan DPR pada Juni lalu, pernah mengusulkan agar Revisi UU LLAJ turut mengatur tentang ojek online.
Sementara pada April Kemehub mengungkapkan rencana memasukkan ojek online dalam RUU LLAJ. Di dalamnya akan diatur bukan saja penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, tetapi juga soal beban pajak yang harus turut dipikul oleh perusahaan penyedia jasa seperti Gojek dan Grab selain oleh mitra sebagai pemilik kendaraan.