Suara.com - Belakangan, sering terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun rekanan mitra penagih.
Mengatasi permasalahan ini, FIFGROUP mengaku selalu patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit, memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
"Saya mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP," ujar Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGROUP, dalam talk show yang digelar FIFGROUP, baru-baru ini.
Baca Juga: Debt Collector Dibikin Kicep ketika Hendak Tarik Paksa Motor Orang, Sosok Ini Jadi Pahlawan
Menurutnya, pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap.
Seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP, dia menambahkan.
"Dalam menghadapi penarikan unit, masyarakat khususnya pelanggan FIFGROUP perlu memperhatikan kembali kelengkapan identitas debt collector yang melakukan penarikan unit," kata Setia.
Dia menjelaskan, ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus pencurian, penipuan, ataupun perampasan atas barang-barang dan kendaraan milik pelanggan FIFGROUP.
Sebelumnya, Setia Budi Tarigan, mengaharapkan talk show yang digelar FIFGROUP dapat menjawab permasalahan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih kurang dipahami saat ini.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-33, FIFGROUP Gelar National Media Competition 2022
Mulai dari perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
"Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan," tutup Setia.