Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jalan hingga RSUD Bisa Bagus

Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:06 WIB
Tertib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jalan hingga RSUD Bisa Bagus
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut.

Diantaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.

“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” kata Firman, dikutip dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Perayaan Pekan Menyusui Sedunia di Indonesia

Dalam pengesahan STNK, selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Meskipun begitu, Firman sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendarannya.

Apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana penyembuhan yang diberikan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” tegas Firman.

Baca Juga: Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia.

Pada 23 Agustus 2022 nanti, Firman berencana akan melakukan Rakernis di Bali.

“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI