6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili
7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan
Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat.
1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar
2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)
4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket
5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran
Baca Juga: Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo
6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas