Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan

Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat. 

Cara Mutasi Motor

1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar

2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)

4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket

5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran

Baca Juga: Motor vs Motor, Ibu dan Anaknya Tewas Terlindas Truk di Jalanan Paiton Probolinggo

6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI