Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:45 WIB
Cara Mutasi Motor Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)

Suara.com - Mutasi motor merupakan proses untuk registrasi ulang kendaraan bermotor karena pemilik kendaraan melakukan pindah domisili. Prosedur mutasi kendaraan terlebih untuk motor ini cukup mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. 

Proses untuk melakukan mutasi motor tentunya diperlukan beberapa persyaratan yang harus dikumpulkan terlebih dahulu. Namun masih banyak orang yang tidak mengerti cara mutasi motor dan masih menggunakan jasa calo.

Oleh karena itu, Suara.com telah menghimpun berbagai informasi mengenai cara mutasi motor khusus untuk Anda. Simak ulasannya di bawah ini.

Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum melakukan mutasi motor, Anda terlebih dahulu harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

1. Membawa BPKB asli dan fotocopy (2 rangkap)

2. Membawa STNK asli dan fotocopy (2 rangkap)

3. Membawa KTP asli dan fotocopy (2 rangkap)

4. Membawa faktur atau form A dan fotocopy khusus untuk badan hukum

baca juga

5. Membawa kuitansi jual beli kendaraan dan materai 

6. Membawa salinan akta pendirian (satu lembar), surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan telah tertera cap badan hukum bersangkutan, dan surat keterangan domisili

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD, dan BUMN perlu mencantumkan surat tugas dan surat bermaterai yang telah ditandatangani dan cap instansi yang bersangkutan

Setelah mengetahui persyaratan yang diperlukan, yang bersangkutan dapat segera mengurus mutasi kendaraan ke kantor Samsat. 

Cara Mutasi Motor

1. Mendatangi kantor Samsat yang terdaftar

2. Menyerahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKP ke loket mutasi

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka)

4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket

5. Setelah mengecek berkas dan legalisir, Anda dapat melakukan pembayaran

6. Anda kembali menuju loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas

7. Setelah itu, Anda diharuskan menunggu selama beberapa hari. Anda akan mendapatkan surat jalan sementara

8. Apabila berkas telah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diteirma ke bagian mutasi

9. Melakukan cek fisik dan membayar sejumlah biaya

10. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, maka Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat

11. Datang ke kantor Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil STNK baru dan membayar sejumlah biaya

12. Anda dapat menunggu BPKB baru dalam hitungan hari

13. Apabila BPKB baru telah jadi, maka Anda dapat mengambil di Samsat

Biaya Mutasi Motor

Biaya mutasi sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 antara lain. 

1. Biaya cek fisik kendaraan: Rp 20.000

2. Biaya cetak BPKB baru: Rp 225.000

3. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000

4. Biaya pengesahan STNK: Rp 25.000

Nah itulah informasi seputar cara mutasi kendaraan lengkap dengan persyaratan dan biaya mutasi yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Kesengsem, Ini 8 Potret Pesona Aprilia SR GT 200

Bikin Kesengsem, Ini 8 Potret Pesona Aprilia SR GT 200

Otomotif | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:56 WIB

Resmi Mengaspal di Jogja, Segini Banderol Aprilia SR GT 200

Resmi Mengaspal di Jogja, Segini Banderol Aprilia SR GT 200

Otomotif | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 19:24 WIB

Keunggulan Vespa GTS Super Sport 150: Tampil Elegan dan Sporty

Keunggulan Vespa GTS Super Sport 150: Tampil Elegan dan Sporty

Otomotif | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:52 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Tipe Sunscreen yang Cocok untuk Cuaca Panas Indonesia, Lengkap dengan 4 Rekomendasi Produknya!

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:47 WIB

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Diambil Alih Pemerintah Pusat

News | Senin, 14 September 2026 | 14:46 WIB

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis Pialang Makin Ketat, Kepercayaan Trader Jadi Tantangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:45 WIB

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Purbaya Klaim Belanja Pemerintah Pusat ke Daerah Naik Rp 85 T di 2027 Meski TKD Dipotong

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:41 WIB

×