Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mendapatkan STNK baru, Anda dapat langsung menuju loket pengesahan STNK untuk melakukan bukti pengesahan. Di loket pengesahan, Anda akan mendapatkan stempel pengesahan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor.

Dengan tersedianya layanan pembayaran online pajak kendaraan bermotor, pengunjung tidak perlu menunggu antrian yang panjang untuk mendapatkan STNK baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengunjung hanya perlu 10 hingga 15 menit untuk melakukan proses pencetakan hingga pengesahan STNK, namun juga tergantung dari jumlah antrian Samsat setempat.

Demikian informasi seputar cara cetak STNK setelah bayar online melalui aplikasi SIGNAL yang dapat Anda ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI