Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online, Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK. (Wuling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke kantor Samsat. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Namun untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru tetap harus dilakukan secara offline atau harus datang langsung ke kantor Samsat. Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Persyaratan Cetak STNK

Sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat antara lain sebagai berikut.

  • KTP asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKP asli dan fotocopy
  • ETBPKP yang telah dicetak

Jika Anda telah mengumpulkan berkas persyaratan sesuai yang tertera di atas, Anda dapat melakukan tahapan selanjutnya sebagaimana berikut ini.

1. Mendatangi Samsat Terdekat

Cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan asli, fotocopy maupun ETBPKP yang telah dicetak sesuai dengan penjelasan di atas. Pastikan Anda telah membawa seluruh persyaratannya untuk mempermudah Anda memproses cetak STNK baru.

2. Menuju Loket Pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, Anda dapat langsung menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sejenak hingga petugas loket memanggil Anda dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.

Baca Juga: Toyota Boyong 25 Mobil ke GIIAS, Termasuk yang Berteknologi Listrik

3. Menuju Loket Pengesahan STNK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI