Cara Berkendara Pemotor di Belakang Bus Jadi Sorotan Publik, Cukup Membahayakan

Senin, 01 Agustus 2022 | 09:02 WIB
Cara Berkendara Pemotor di Belakang Bus Jadi Sorotan Publik, Cukup Membahayakan
Pemotor berkendara dengan cara yang membahayakan, ngekor bus di depannya dengan jarak mepet (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apalagi jarak yang terlalu dekat tersebut bisa membuat pemotor bakal menabrak bus ketika sopir melakukan rem mendadak.

Sebaiknya ketika berkendara di jalan harus tetap menjaga jarak aman. Muhammad Ali Iqbal, Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta membeberkan jarak aman antar kendaraan ketika berkendara motor di jalan.

"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.

Ada juga dari Kementerian Perhubungan memberikan paparan mengenai jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan.

Ini dia jarak yang dianjurkan dari Kemenhub.

Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)
  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI