Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong

Sabtu, 30 Juli 2022 | 11:36 WIB
Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Dianggap Bodong
Petugas mengatur lalu lintas di lokasi peragaan busana Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI