Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji jalan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar biodiesel campuran solar dan minyak sawit dengan komposisi 60:40 atau biasa dikenal dengan B40.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan uji jalan kendaraan berbahan bakar B40 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemanfaatan bahan bakar biodiesel dapat berlanjut pada B40 hingga B100.
"Uji jalan merupakan rangkaian akhir dari pengujian sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan B40 dan menjamin pemanfaatan biodiesel bisa berjalan dengan baik," ujarnya saat peluncuran uji jalan penggunaan bahan bakar B40 di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Arifin mengklaim Indonesia merupakan salah satu negara pionir dalam pemanfaatan biodiesel, sehingga pemerintah tidak akan berhenti pada implementasi B30 saja, tetapi melanjutkan ke B40 hingga B100.
Baca Juga: BBM B40 Campuran Minyak Kelapa Sawit Bakal Dilakukan Uji Coba
Menurutnya, langkah pengembangan, uji jalan, hingga implementasi B40 diharapkan dapat meminimalkan defisit neraca keuangan Indonesia karena bahan bakar fosil sudah mulai berkurang.
Kementerian ESDM menargetkan uji jalan B40 pada kendaraan bermotor selesai pada akhir tahun ini dan bisa menghasilkan rekomendasi teknis untuk kebijakan implementasi B40.
Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana merinci kendaraan yang akan melakukan uji jalan berjumlah 12 kendaraan.
Belasan kendaraan itu terdiri dari enam kendaraan mesin diesel yang beratnya di bawah 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh 560 kilometer dan total 50 ribu kilometer.
Kemudian, enam kendaraan mesin diesel lainnya di atas 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh mencapai 400 kilometer dan total 40 ribu kilometer.
Baca Juga: Kebijakan Mandatori B30 Turut Kurangi Impor Solar serta Polusi
Dadan menjelaskan pengujian yang akan dilaksanakan selama uji jalan B40, antara lain penanganan dan analisis konsumsi bahan bakar, pengujian kualitas-mutu bahan bakar dan pelumas, pengujian kinerja pada chassis dynamometer, pengujian merit rating komponen kendaraan, serta pengujian stabilitas kendaraan.
Kegiatan uji jalan B40 dikoordinasikan oleh Ditjen EBTKE dan dilaksanakan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dengan melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina Patra Niaga. [Antara]