Suara.com - Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Heri Prabowo mengungkapkan, pemerintah terus memberi dukungan terkait percepatan penerapan kendaraan listrik di Indonesia, melalui regulasi kendaraan bermotorlistrik berbasis baterai.
Menurutnya, berbagai regulasi baik dari Kementerian atau Lembaga telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/Luntuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia," jelas Heri, saat mengisi seminar ‘Siapkah Indonesia Beradaptasi dengan Kendaraan Listrik?’, di PEVS 2022, JIExpo Kemayoran.
Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ia juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh direktorat perhubungan darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.
Baca Juga: Grab dan PLN Tambah Jumlah SPBKLU di Jawa- Bali
Untuk sepeda motor, lanjut Heri dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta.
"Biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp126,9 juta," jelasnya.
Lebih lengkap, Heri menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 sampai 2022, menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.
Dari data yang disamlaikan, sejauh ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.
Baca Juga: Kementerian ESDM Terus Dorong Pembangunan SPKLU di Indonesia