Suara.com - Pengguna jalan tol pasti pernah melintasi beberapa ruas jalan yang minim pencahayaan. Kondisi ini bukan karena kurangnya atau belum dipasangnya fasilitas penerangan. Akan tetapi ada sebuah alasan.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga lewat akun sosial media resminya, kondisi jalan gelap sebenarnya sudah sesuai standar International Road Design.
"Lampu penerangan di jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yaitu di daerah rawan kamtibmas (black spot), menjelang gerbang tol, simpang susun dan tol dalam kota," tulis Jasa Marga.
Sedangkan terkait proses penyalaan lampu dijelaskan, biasanya dilakukan secara manual atau otomatis.
Baca Juga: Direndam dalam Air, Begini Hasil Pengujian Baterai Mobil Listrik Wuling
"Cara manual dilakukan menggunakan sakelar. Sementara cara otomatis dilakukan menggunakan sensor cahaya atau dengan timer," jelas Jasa Marga.
Lampu di ruas jalan tol sendiri sudah disesuaikan dengan waktu yang ada. Lampu akan menyala saat hari mulai gelap.
"Periode waktu penyalaan yang terus berjalan dimulai pukul 18.00 - 06.00 pagi dengan pusat pencahayaan paling tinggi sebesar 100 persen," kata Jasa Marga.
Baca Juga: DFSK Perkenalkan Mobil Listrik Dimensi Mini di PEVS 2022, Siap Tantang Wuling Air?