Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:31 WIB
Penghapusan Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor . (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif CORE (Center of Reform on Economics) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, wacana bakal diterapkannya penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka waktu selama dua tahun merupakan upaya yang baik guna meningkatkan pendapatan daerah.

"Pajak kendaraan bermotor itu kan masuknya area pajak daerah, bukan pusat, tujuan aslinya yaitu untuk meningkatkan pendapatan daerah," kata Faisal kepada Antara di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Oleh karena itu, ia mengungkapkan bahwa salah satu pendapatan asli daerah terbesar berasal dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, selain itu ada penerimaan pajak bumi bangunan (PBB).

Direktur Eksekutif CORE juga menambahkan, selain meningkatkan pendapatan daerah, tentunya hal tersebut ke depannya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar PKB Kalau Tak Mau Data Kendaraan Dihapus Permanen

"Masih banyak sebagian yang punya kendaraan bermotor, masih banyak yang belum taat (pajak)," kata Faisal.

Dalam menjalankan kebijakan ini, lanjutnya, perlu waktu dan upaya sosialisasi di kantor pembayaran pajak dan tempat – tempat strategis seperti fasilitas publik, sehingga masyarakat mengetahui dan paham akan adanya kebijakan ini.

"Jangan sampai masyarakat kena sanksi bukan mereka sengaja, tapi karena tidak tahu, kurangnya sosialisasi," katanya.

Menurut dia, efektivitas kebijakan ini memang belum diketahui dengan pasti, namun apabila berhasil, maka kebijakan ini akan cukup besar mendorong penerimaan pajak daerah.

Salah seorang pemilik kendaraan bermotor Adit mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ini, namun ia setuju apabila kebijakan ini nanti bisa diterapkan.

Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong

"Belum tau kalau itu, tapi bagus juga biar pada bayar pajak," katanya saat ditemui di Rawamangun, Jakarta.

Begitu juga dengan pemilik kendaraan lainnya, Sefri yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring. Sefri mengatakan belum mengetahui adanya kebijakan ini, bahkan ia menolak bila adanya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor.

"Kurang setuju sih kalau sampe dihapus kendaraannya, kalo bisa sanksi denda saja," katanya saat ditemui di Rawamangun, Jakarta

Sebagaimana diwartakan sejumlah media, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Jasa Raharja akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama dua tahun. Kemudian, kendaraan yang datanya sudah dihapus dari Samsat akan menjadi kendaraan ilegal atau bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI