Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:46 WIB
Cegah Potensi Kecelakaan, Kenali Jarak Aman Berkendara di Jalan
Ilustrasi jarak aman berkendara motor (Dok. AHM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkendara di jalan tentunya tak hanya melulu bisa menunggangi motor. Tentunya harus menguasai teknik berkendara yang baik dan benar.

Salah satu hal terpenting dalam berkendara yakni mengatur jarak aman dengan pengguna jalan lain. Menjaga jarak aman berkendara dapat menghindari terjadinya kecelakaan.

Insiden kecelakaan beruntun biasa terjadi akibat ketidakmampuan pengendara menjaga jarak antar kendaraan.

Saat motor di depan berhenti secara tiba-tiba, tentunya motor di belakang tidak bisa berhenti tepat waktu untuk menghindari terjadinya benturan.

Baca Juga: Tak Terima Kesenggol Motor, Aksi Marah-marah Supir Taksi Ini Malah Bikin Macet

Kecelakaan akan semakin parah ketika kendaraan setelahnya juga melaju dalam kecepatan tinggi.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Selasa (16/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun, insiden tabrakan beruntun akan terhindari jika pengendara mampu waspada menjaga jarak motor dengan motor di depannya. Lalu, seberapa jauhkah jarak aman berkendara?

Muhammad Ali Iqbal, selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta menjelaskan seberapa jauh jarak aman ketika berkendara di jalan.

"Untuk jarak aman berkendara dengan pengendara di depan 4-5 meter atau 3-5 detik. Hal ini agar kita bisa mengantisipasi apabila ada bahaya mendadak di depan kita," ujarnya.

Sementara dari Kementerian Perhubungan memberikan pandangan lain jarak aman dan minimal untuk semua kendaraan. Berikut jarak aman menurut versi dari Kementerian Perhubungan,

Baca Juga: Begini Kondisi Dinda Kanya Dewi Usai Kecelakaan, Mobil Ringsek Parah!

  • Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
  • Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
  • Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
  • Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
  • Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
  • Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
  • Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
  • Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)
Infografis jarak aman berkendara (Twitter/kemenhub151)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI