Suara.com - Angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mulai Januari hingga awal Juli 2022 mencapai 42 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 10 orang.
Dikutip kantor berita Antara dari keterangan tertulis, mayoritas dari 10 orang korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas atau laka lantas itu tergolong berusia masih remaja bahkan ada beberapa di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Tahun ini sebanyak 42 kasus kecelakaan lalu lintas, sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia, 41 orang mengalami luka berat, dan sembilan orang mengalami luka ringan," jelas Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama, dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu (17/7/2022).
Mayoritas korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera di Mukomuko adalah pengendara dan orang yang berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Elon Musk Janjikan Harga Mobil Listrik Tesla Bisa Lebih Murah, Ini Syaratnya
Sedangkan penyebab kecelakaan lalu lintas ini, salah satunya diduga karena pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengendara sulit menghindar saat bertemu dengan kendaraan roda empat.
Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan pihaknya telah membuat imbauan untuk melarang anak yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Adapun kerugian materi akibat kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 42 tempat kejadian peristiwa yang tersebar di sejumlah daerah ini diperkirakan sebesar Rp 27,9 juta.
Selanjutnya, AKP Fery Oktaviari mengimbau kepada warga masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor di daerah ini untuk berhati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya di daerah ini.
"Selalu patuhi rambu rambu lalu lintas, lengkapi kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri saat berkendara. Dan selalu utamakan keselamatan dalam berkendara," ujarnya.
Baca Juga: Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik Jadi Incaran Peretas, Bisa Diprogram Tampilkan Kalimat Tertentu
Pihaknya rutin menyosialisasikan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 tentang Pemakai Knalpot Racing, dengan sasaran siswa di sekolah menengah daerah ini.