Kejadian ini direspons Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan rencana menerapkan kebijakan pemisahan penumpang lelaki dan wanita di dalam angkot untuk mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual.

Meski demikian, kebijakan batal diterapkan. Sebagai penggantinya, Pemprov DKI menyiapkan pembentukan Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) di moda transportasi melalui nomor aduan 112.
Saat ini, layanan itu sudah ada di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT Jakarta serta rencananya juga diberlakukan untuk angkot.
Pemasangan CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan. Kamera pengawas ini untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan itu.