Berikan Efek Gentar Bagi Pelaku Pelecehan, CCTV Efektif Dipasang di Moda Transportasi Massal Termasuk Angkot

Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:38 WIB
Berikan Efek Gentar Bagi Pelaku Pelecehan, CCTV Efektif Dipasang di Moda Transportasi Massal Termasuk Angkot
Kamera pengawas atau CCTV. Sebagai ilustrasi [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional Perempuan Veryanto Sitohang menilai kamera pengawas (CCTV) efektif untuk memberikan efek gentar bagi pelaku pelecehan seksual di moda transportasi massal, termasuk di dalam angkutan kota atau angkot.

Dikutip dari kantor berita Antara, Veryanto Sitohang menyatakan bahwa selama ini para pelaku kekerasan seksual di ruang publik dan moda transportasi massal berani melancarkan aksinya karena merasa aman dan terlindungi. Serta menganggap penegakan hukum terhadap pelaku sangat lemah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) meninjau layanan angkot di Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (13/7/2022) [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am]
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) meninjau layanan angkot di Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (13/7/2022) [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am]

Oleh karena itu, ia berharap keberadaan CCTV di dalam moda transportasi massal dan ruang publik bisa memberikan efek gentar terhadap para pelaku kejahatan ini.

"Penggunaan CCTV bagus agar bisa mengawasi gerak-gerik pelaku dan membuat pelaku berpikir ada yang mengawasi dalam melakukan kejahatannya," papar Veryanto Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Pengamat Otomotif: Banyaknya Produk CUV Listrik dan ICE Bisa Membuat Pasar Jenuh

Tidak hanya itu, keberadaan CCTV juga dapat membantu korban kekerasan seksual mendapatkan bukti yang kuat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Terutama apabila kejadian itu terjadi di lokasi yang sepi dan tidak ada saksi mata.

"Belum lagi karena selama ini publik yang melihat kejadian juga enggan untuk menjadi saksi dan atau membantu korban," tandas Veryanto Sihotang.

Komnas Perempuan juga mengimbau masyarakat aktif bertindak saat mengetahui atau melihat adanya kekerasan seksual.

"Cara cepat dengan bersuara meminta pelaku menghentikan tindakannya. Sikap pencegahan ini diatur dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual), termasuk bagaimana proses perlindungan korban dan penanganan kasus tersebut," ungkap Veryanto Sihotang.

Cara lainnya adalah menghubungi hotline pengaduan kasus kekerasan seksual atau melaporkan kasusnya kepada pengelola angkutan umum dan Kepolisian.

Baca Juga: Pamerkan Modifikasi Roda Dua, Sanur Motor Show Jadi Sarana Ekpresi Pencinta Otomotif

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan seksual terjadi beberapa waktu lalu di angkot M44 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kejadian ini direspons Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan rencana menerapkan kebijakan pemisahan penumpang lelaki dan wanita di dalam angkot untuk mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual.

Sebagai ilustrasi: Sopir angkot tak bermasker saat PSBB Bogor, Senin (4/5/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Ilustrasi angkot (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Meski demikian, kebijakan batal diterapkan. Sebagai penggantinya, Pemprov DKI menyiapkan pembentukan Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) di moda transportasi melalui nomor aduan 112.

Saat ini, layanan itu sudah ada di 23 halte TransJakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT Jakarta serta rencananya juga diberlakukan untuk angkot.

Pemasangan CCTV atau kamera pengawas di berbagai stasiun, halte, terminal dan kendaraan umum juga sedang dilakukan. Kamera pengawas ini untuk mendeteksi sekaligus mengurangi potensi gangguan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI