Suara.com - Tuntutan masyarakat di era revolusi industri 4.0 yang sekarang meningkat menjadi 5.0 adalah mendapatkan pelayanan cepat, mudah, dan bisa diakses melalui gadget atau smartphone.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat. Yaitu mempersiapkan program prioritas Kapolri.
"Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi COVID-19 yang parah. Ini menjadi latar belakang mengapa kami menyiapkan layanan yang lebih mudah, cepat, bisa di mana saja, kapan saja dan bisa diakses masyarakat. Lebih mempermudah, transparan, itu yang kami lakukan," kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dikutip dari NTMC Polri.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten. Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Baca Juga: Choi Duk Jun Apresiasi Pelanggan Mercedes-Benz Atas Kerelaan Menunggu
"Untuk SIM Internasional dengan website, kami sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, di 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi mereka bisa mendaftar lewat gadget masing-masing," tambahnya.
Biaya pengurusan sudah tertera di luar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu. Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut PERPU No.5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.
"Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung di sana," kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Baca Juga: Pengendara Pemula Ingin Menikmati Aktivitas Bersepeda Motor? Simak Dahulu Tips Ini
"Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu," tandasnya.