Suara.com - Dalam rangka mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Pemprov DKI menambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor untuk roda dua maupun roda empat.
Dikutip dari kantor berita Antara, berdasarkan data DLH DKI Jakarta yang diunggah melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id, saat ini jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat adalah 317 bengkel. Atau bertambah dibandingkan Januari 2022 sebanyak 268 bengkel.
"Untuk pengenaan PKB tahunan," jelas Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Tak hanya bengkel, jumlah teknisi juga meningkat mencapai 892 orang, sementara Januari 2022 baru 816 orang.
Baca Juga: Pamerkan Modifikasi Roda Dua, Sanur Motor Show Jadi Sarana Ekpresi Pencinta Otomotif
Sedangkan untuk roda dua, jumlah bengkel mencapai 92 bengkel atau naik dibandingkan Januari 2022 yang berjumlah 41 bengkel.
Jumlah teknisi uji emisi di bengkel roda dua saat ini mencapai 174 orang atau naik dari Januari lalu mencapai 104 orang
Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang sudah diuji emisi hingga saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan. Dari total jumlah itu, sekitar 98 persen mobil dinyatakan lulus uji emisi.
Sedangkan roda dua, sebanyak 58.818 sepeda motor sudah uji emisi dan mencapai 92,7 persen lulus uji emisi.
Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.
Baca Juga: All-New SsangYong Torres Hadir di Pasar Otomotif Korea Selatan, Sebentar Lagi Bakal Ekspor ke Cile
Yogi Ikhwan menambahkan jumlah bengkel dan teknisi akan terus bertambah karena Pemprov DKI memberikan kemudahan. Salah satunya dalam proses perizinan.
Selaras Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi nomor induk berusaha (NIB), fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
"Jika tidak lulus uji emisi dan atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," jelasnya.
Penerapan uji emisi dengan denda pajak di DKI Jakarta dipastikan berlangsung akhir tahun ini.
"Kami sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," pungkas Asep Kuswanto.