Deden Mochammad Idhani menyebutkan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat. Namun melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
"80 persen pengguna BBM subsidi ini tidak tepat sasaran. Karenanya, perubahan ini sebenarnya untuk menertibkan agar peruntukan BBM subsidi tetap sasaran," pungkasnya.