Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan tindakan derek. Berlangsung pada periode 5-10 Juli 2022, sebanyak 43 unit mobil di empat jalan Jakarta Selatan, yang melakukan pelanggaran dengan parkir sembarangan di badan jalan dan trotoar.
Dikutip dari kantor berita Antara, empat jalan raya di Jakarta Selatan yang kerap ditemukan pelanggaran parkir adalah Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan Jalan Suryo.
Penderekan kendaraan paling banyak terjadi pada Kamis (7/7/2022) sebanyak 17 unit kendaraan. Kemudian paling banyak ditemukan di Jalan Wolter Monginsidi,sebanyak 10 unit kendaraan.
"Setelah dilakukan upaya penertiban, masyarakat di sana tentu mulai berkurang untuk melakukan pelanggaran," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: All-New SsangYong Torres Hadir di Pasar Otomotif Korea Selatan, Sebentar Lagi Bakal Ekspor ke Cile
Pemilik kendaraan yang diderek wajib membayar denda Rp 500.000 sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Syafrin Liputo menyatakan terkait lalu lintas di Jakarta dari hasil evaluasi, jam puncak mobilitas kendaraan terjadi pukul 06.00-10.00 WIB.
Sedangkan sore hari, jam sibuk ada pada pukul 16.00-21.00 WIB, terjadi kembali peningkatan volume lalu lintas yang signifikan.
Oleh karena itu kebijakan pengendalian lalu lintas seperti ganjil genap tidak dilakukan secara sepenuhnya tapi dilakukan pada jam sibuk.
"Karena di luar itu kapasitas ruang lalu lintas yang ada masih mampu menampung mobilitas, apakah angkutan umum ataupun kendaraan pribadi," pungkas Syafrin Liputo.