Suara.com - Stut motor biasa dilakukan oleh pemotor untuk mendorong kendaraan yang mogok dari belakang. Aksi stut motor sempat heboh karena pelaku bisa terancam sanksi dari polisi dan ditilang.
Namun hal tersebut dibantah langsung oleh pihak kepolisian setempat. Aksi stut motor tidak akan ditilang pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengungkapkan kalau stut motor tidak akan ditilang.
"Tidak ada (tilang)," ujar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi redaksi Suara.com di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam.
Baca Juga: Benarkah "'Stut'' Motor Bisa Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya
Menurut Sambodo, pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan. Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga polisi harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," ucap Sambodo.
Memang beberapa waktu lalu sempat heboh lantaran undang-undang mengatur tindakan seperti stut ini dilarang karena membahayakan.
Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.
Baca Juga: Oknum Polisi di Riau Diduga Simpan Sabu 50 Kg, Disergap BNN