Kenali Bahaya dan Risiko Jika Stut Motor Mogok di Jalan, Tak Cuma Kena Denda 250 Ribu Rupiah Saja, lho!

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:45 WIB
Kenali Bahaya dan Risiko Jika Stut Motor Mogok di Jalan, Tak Cuma Kena Denda 250 Ribu Rupiah Saja, lho!
Ilustrasi aksi stut motor mogok di jalan (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika melihat pengendara yang motornya mogok, pasti akan terlintas untuk membantu menolong. Biasanya para pemotor akan menolong dengan cara menggunakan teknik yang dinamakan stut.

Teknik stut dilakukan dengan mendorong motor mogok dari belakang menggunakan kaki. Biasanya kaki pemotor yang melakukan stut berpijak pada knalpot ataupun footstep.

Cara ini ternyata tidak disarankan lho karena bisa menimbulkan bahaya bagi pemotor sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Seperti yang diutarakan oleh Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta.

Baca Juga: Alasan Daihatsu Tak Sematkan Double Blower di New Sigra

"Melakukan stut pada motor mogok akan menyebabkan terganggunya mobilitas pengendara lain karena akan memakan jalan," ujar Muhammad Ali Iqbal pada Suara.com.

Emak-emak sambil dorong motor rekannya yang mogok dan salip truk di jalan (Instagram)
Emak-emak sambil dorong motor rekannya yang mogok dan salip truk di jalan (Instagram)

"Bagi motor yang di-stut dan juga pemotor yang melakukan stut berisiko kecelakaan karena keseimbangan motor dan pengoperasian stang kemudi jadi terganggu," tambahnya.

Ia juga menambahkan kalau melakukan stut bisa mengurangi fokus saat berkendara dan berisiko kecelakaan.

Apalagi stut sendiri sudah dilarang. Hal ini tercantum pada undang-undang tepatnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.

Baca Juga: TNI Gadungan Curi Sepeda Motor, Aksinya Terekam CCTV

Muhammad Ali Iqbal juga memberikan saran jika pengendara mengalami mogok di jalan.

"Apabila ada kendala pada sepeda motor sebaiknya cari bengkel terdekat. Atau bisa menghubungi Honda Care," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI