Suara.com - Pada Selasa (5/7/2022), pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang untuk kolaborasi antardaerah dalam akselerasi pelaksanaan berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pertemuan dilangsungkan di Hotel Discovery Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya seperti Bogor, Depok dan Cianjur.
Ia menyatakan bahwa sanksi sudah disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Yaitu tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Menyasar Kaum Hawa, Mobil Listrik Mini BAW Yuanbao Beredar di China dengan Kisaran Harga Rp 76 Juta
Untuk menerapkan sanksi tadi, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Rencananya sanksi ini paling lambat di akhir 2022.
Rencana pembangunan rendah karbon merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Sementara itu, sarana transportasi warga turut menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota Jakarta.
Selain kewajiban lulus uji emisi untuk mengurangi polusi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Tata Motors Tumbuh di Atas 100 Persen, Sekarang Pasang Target 50 Ribu Unit
Sehingga, tidak hanya warga Jakarta, tetapi warga daerah-daerah sekitar Jakarta bisa diminta agar menggunakan alat transportasi umum daripada kendaraan pribadi.