Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar lelang. Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPK akan melelang sebanyak 19 unit kendaraan hasil rampasan.
Melalui situs kpk.go.id, 19 kendaraan tersebut dilelang dengan kondisi apa adanya yang terdiri dari 5 unit motor dan 14 unit mobil.
Kelima unit motor tersebut terdiri dari 2 Yamaha Jupiter MX 2008, Honda Vario 2008, dan 2 Honda MegaPro 2013.
Sedangkan untuk kendaraan roda 4 terdiri dari Nissan X-Trail 2006, VW Transporter 2007, Suzuki Grand Vitara 2008, Suzuki X-Over 2008, 2 Kijang Innova 2008, 2 Isuzu Panther 2011, 2 Isuzu Elf 2007, Isuzu Elf 2014, Toyota Kijang 2006 dan Honda Jazz 2007.
Semua orang boleh berpartisipasi untuk mengikuti lelang yang digelar oleh KPK namun tentunya dengan syarat. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Peserta yang hendak mengecek kondisi kendaraan bisa berkunjung ke Gedung KPK RI, Jl.HR. Rasuna Said Kav-C1 Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) mulai pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Syarat peserta lelang harus mendaftar di laman www.lelang.go.id dan akun sudah terverifikasi.
Peserta lelang bisa melemparkan harga hingga batas akhir penutupan pada Rabu (6/7/2022) pada pukul 10.45 WIB waktu server.
Baca Juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka TPPU
Nah tertarik untuk mengikuti lelang, kunjungi langsung laman DI SINI!