Suara.com - Lexus kembali mendapat penolakan dari Badan Intelektual Australia terkait pengajuan paten desain spindle grille pada model LX.
IP Australia sebagai badan Federal yang mengelola hak kekayaan intelektual dan Undang-Undang yang berkaitan dengan paten, menilai grille yang digunakan tidak membedakan model Lexus dari model mobil merek lain. Model grille senada masih bisa ditemukan di kendaraan lain.
Juru Bicara IP Australia mengatakan, setiap orang atau perusahaan dapat mengajukan pendaftaran merek dagang. Mereka tidak membutuhkan alasan khusus untuk mengajukannya. Namun, ada alasan untuk menolak beberapa aplikasi itu, dan demikian kejadiannya.
"Alasan menolak permohonan ini berkaitan dengan permohonan untuk membedakan barang pedagang tertentu dengan barang penjual lain," jelas Juru Bicara IP Australia, kepada Carsales Australia.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bila sebuah apel tidak bisa dipatenkan oleh seorang petani apel. Namun, untuk produsen teknologi seperti komputer, hal tersebut bisa dipatenkan terkait merek dagang mereka.
Pengajuan paten desain grille Lexus bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Toyota Motor Company telah tiga kali mengajukan hak paten ini dan ketiganya ditolak pemerintah Australia.
Dalam persidangan yang terjadi, pihak Toyota memiliki argumen bahwa grille harus diberi merek dagang karena bentuk yang diciptakan tidak memberikan manfaat fungsional pada kendaraan.
Mereka juga menjelaskan bahwa spindle grille ini digunakan sebagai badge asal dan diakui serta dapat dikenali sebagai model Lexus.
Baca Juga: Mendarat di Indonesia, All New Lexus LX 600 Dibanderol Rp 3 Miliar