Ini Perbedaan Syarat Pembuatan SIM Internasional dan Nasional

Jum'at, 01 Juli 2022 | 22:25 WIB
Ini Perbedaan Syarat Pembuatan SIM Internasional dan Nasional
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM [www.polri.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Regulasi perpanjangan SIM yang digelar oleh Korlantas Polri ada dua, yaitu secara langsung offline dan melalui SIM Online

Disebut pertama, yaitu secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling.

Permohonan perpanjangan SIM online. Sebagai ilustrasi [Istimewa].
Permohonan perpanjangan SIM online. Sebagai ilustrasi [Istimewa].

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” kata Kombes Pol Djati Utomo, dikutip dari NTMC Polri.

Baca Juga: New Honda ADV 160 Dibanderol Mulai Rp 36 Juta, Tersedia Pilihan 2 Tipe dan 6 Warna

Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri. Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

Peresmian Kantor ISM Internasional di NTMC Jakarta [ANTARA Foto].
Peresmian Kantor SIM Internasional di NTMC Jakarta [ANTARA Foto].

“SIM internasional secara online, datang ke Korlantas, nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP,” sambung Kombes Pol Djati Utomo.

Perbedaan SIM nasional dan internasional ada di persyaratan. Termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM nasional, sedangkan SIM internasional tidak ada tes kesehatan.

“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kami tidak bisa mencampuri, yuridisnya masing-masing,” jelasnya.

Biaya SIM baru internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.

Baca Juga: Ujaran Rasis Nelson Piquet Kepada Hamilton Berbuah Sanksi BRDC, Mendiang Ayrton Senna Juga Pernah Jadi Sasarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI