Suara.com - Selama ini pemilik kendaraan dilarang keras untuk menggunakan handphone saat sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.
Namun aturan baru yang berlaku mulai hari ini, Jumat (1/7/2022) pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi harus menggunakan handphone saat melakukan transaksi.
Apakah aturan baru dengan persyaratan yang melibatkan ponsel ini bisa menjamin keselamatan saat melakukan transaksi?
Melalui akun sosial media MyPertamina dijelaskan bahwa penggunaan handphone masih aman selama mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Komedian Legendaris Kadir Sebutkan Punya Mobil Apa Saja Tidak Masalah, Kecuali Saat Isi Bahan Bakar
"Penggunaan handphone di SPBU hanya boleh untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau 1,5 m dari dispenser SPBU dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon," jelas MyPertamina menjelaskan terkait penggunaan HP di SPBU.
Selain itu, pemilik kendaraan diimbau agar tidak menggunakan HP di area tangki, pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Mulai 1 Juli 2022 transaksi pembelian Pertalite dan Solar adalah sebagai berikut:
1. Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari website website MyPertamina
2. Tunjukkan kode QR tersebut kepada operator SPBU (bisa digital atau hasil cetak/print)
3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non-tunai.
Sebelumnya, pengendara diminta untuk mendaftarkan kendaraannya pada laman resmi MyPertamina.
Baca Juga: Gunakan Rute Perjalanan Darat, Ini Moda Transportasi Presiden Joko Widodo ke Ukraina