Korlantas Gunakan 700an Kamera Ponsel untuk Tilang Elektronik

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 23:36 WIB
Korlantas Gunakan 700an Kamera Ponsel untuk Tilang Elektronik
ETLE atau tilang elektronik menggunakan ponsel sudah diterapkan di tiga Polda. Foto: Polisi Lalu Lintas mencoba helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik atau ETLE di Traffic Management Centre Satlantas Polresta, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/3/2021). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak tiga kepolisian daerah telah menerapkan penindakan hukum berbasis elektronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile menggunakan kamera ponsel. Ketiganya adalah Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022) mengatakan belum semua wilayah menerapkan ETLE mobile dikarenakan perlengkapan untuk ETLE tersebut cukup mahal biayanya.

“Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis, perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan,” kata Firman seperti dilansir dari Antara.

Korlantas mencatat ada 700 ETLE mobil kamera ponsel yang terpasang di Polda Jawa Tengah, 10 kamera ponsel di Sumatera Utara dan satu kamera mobil di Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Demi Hindari Kamera ETLE, Wanita di Lamongan Ini Tutupi Plat Nomor Pakai Celana Dalam

Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Made Agus Prasatya menyebutkan ETLE mobile ini ada yang menggunakan kamera ponsel dan ada pula kamera yang terpasang di dashboard mobil patroli kepolisian.

“Kamera ETLE ada yang di dashboard dan ada yang di atas kap mobil patroli,” kata Made.

Sebelumnya, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan menegaskan penerapan ETLE mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel dilakukan secara profesional.

Tidak semua anggota polisi bisa melakukan pengambilan gambar pengguna kendaraan yang melanggar aturan, dan pelanggaran yang ditindak secara hukum bersifat tematik.

Penerapan sistem tilang mobile menggunakan kamera ponsel tersebut dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Statis dan Mobile Bakal Beroperasi di Medan, Parkir Liar Akan Ditertibkan

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI