Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada 700 ETLE mobile melalui kamera handphone (HP) yang tersedia di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
"ETLE Mobile di Polda-Polda. Polda Jateng 700 kamera HP," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, sebagaimana dikutip dari Korlantas Polri.
Ia menyebutkan bahwa wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone.
Baca Juga: Terekam ETLE dan Dapat Surat Peringatan Polisi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Dua Kali?
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil.
Ia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.
Secara khusus, ia mengatakan, Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone. Diharapkan per 1 Juli 2022, semua kamera handphone itu bisa direalisasikan di lapangan.
"(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi," jelasnya.
Adapun ETLE mobile merupakan ETLE yang bisa digunakan Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.
Baca Juga: Operasi Patuh Turangga 2022, Polda NTT Gunakan ETLE Mobile
Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian.